Selasa, 08 Desember 2009

Hadits Dhoif dalam Fadhail dan Ijma Boleh Menggunakannya

Beberapa pihak menilai pernyataan Imam An Nawawi mengenai ijma’ ulama mengenai bolehnya pengamalan hadits dhaif, lemah, dengan alasan, karena sejumlah huffadz jelas-jelas melarang. Benarkah?
Sebagaimana diketahui, pernyataan adanya ijma’ ulama, mengenai pembolehan dan pensunahan pengamalan hadits dhaif dalam masalah fadhail selain halal dan haram, sifat Allah dan aqidah, disebutkan oleh Imam An Nawawi dalam muqadimah kitab Al Arba’ain An Nawawiyah (hal.3)
Beberapa ulama yang menegaskan apa yang disampaikan Imam An Nawawi ini adalah Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki dalam Fathu Al Mubin (hal. 32) dan Syeikh Al Ghumari dalam Al Qaul Al Muqni’ (hal.2,3).
Sedangkan mereka yang berseberangan dengan pendapat Imam An Nawawi, mengenai adanya ijma’ bolehnya pemakaian hadits dhaif dalam fadhail merujuk kepada pendapat Al Allamah Al Qasimi dalam Al Qawaid At Tahdits (hal. 113), dalam kitab itu beliau menyatakan bahwa beberapa ulama menolak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail. Mereka adalah Al Bukhari, Muslim, Yahya bin Ma’in serta Ibnu Al Arabi.
Dengan demikian, menurut kelompok ini, klaim An Nawawi
mengenai adanya kesepakatan ulama gugur, karena beberapa ulama menolak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail, seperti yang disebutkan Al Qasimi.Bagaimana duduk masalah sebenarnya? Tepatkah pendapat Al Qasimi tersebut, bahwa Imam Al Bukhari, Muslim, Yahya bin Ma’in serta Ibnu Al Arabi sepeti yang beliau katakan, yakni menolak hadits dhaif dalam Al Fadhail? Inilah tujuan penulisan artikel ini.
Imam Al Bukhari
Beberapa ulama menyebutkan bahwa penyandaraan pendapat yang menolak hadits dhaif untuk fadhail terhadap Imam Bukhari adalah kurang tepat, karena beliau juga menjadikan hadits dhaif untuk hujjah. Ini bisa dilihat dari kitab beliau Al Adab Al Mufrad, yang bercampur antara hadits shahih dan dhaif. Dan beliau berhujjah dengan hadits itu, mengenai disyariatkannya amalan-amalan. Ini bisa dilihat dari judul bab yang beliau tulis.
Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah, telah menulis masalah ini dalam komentar beliau terhadap kitab Dhafar Al Amani, karya Imam Al Laknawi (hal. 182-186), dengan merujuk kitab Fadhullah As Shamad fi Taudhih Al Adab Al Mufrad, karya Syeikh Fadhlullah Al Haidar Al Abadi Al Hindi, ulama hadits dari India yang wafat pada tahun1399 H.
Tidak hanya dalam Al Adab Al Mufrad, dalam Shahihnya pun kasus hampir serupa terjadi. Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan dalam Hadyu As Sari (2/162), saat menyebutkan perawi bernama Muhammad bin Abdurrahman At Tufawi, yang oleh Abu Zur’ah dikatakan “mungkarul hadits” belaiua mengatakan bahwa dalam Shahih Al Bukhari ada 3 hadits yang diriwayatkan oleh perawi tersebut dan semuanya dalam masalah riqaq (hadits akhlak dan motifasi), dan ini tergolong gharaib dalam Shahih Al Bukhari, hingga Ibnu Hajar mengatakan,”Sepertinya Bukhari tidak memperketat, karena termasuk hadits targhib wa tarhib”.
Imam Muslim
Adapun perkataan Imam Muslim dalam muqadimah As Shahih, tidak bisa diartikan sebagai larangan mutlak atas penggunaan hadits dhaif dalam fadhail. Muslim mengatakan dalam muqadimah Shahih beliau,” Dan ketahuilah-wafaqakallah-bahwa wajib bagi siapa saja untuk membedakan antara shahih riwayat dan saqimnya, serta orang-orang tsiqah yang menukilnya daripada mereka yang tertuduh (memalsukan). Tidak meriwayatkan darinya (periwayatan), kecuali yang diketahui keshahihan outputnya dan yang terjaga para periwatnya, serta berhati-hati terhadap periwayatan mereka yang tertuduh, dan para ahli bid’ah yang fanatik.” (Muslim dengan Syarh An Nawawi (1/96)
Syeikh Dr. Mahmud Said, ulama hadits dari Mesir mengomentari perkataan Imam Muslim di atas. Dalam At Ta’rif (1/99) beliau mengataan,”maknanya, wajib bagi siapa saja yang ingin menyendirikan hadits shahih dan mengetahui perbedaan antara shahih…” Artinya, himbauan Imam Muslim di atas untuk mereka yang ingin menyendirikan hadits shahih.
Beliau juga memandang bahwa tidak seorang hafidz pun yang telah melakukan rihlah (mencari hadits) meninggalkan periwayatan para perawi dhaif, hatta Imam Muslim. Karena itu, Imam Muslim memasukkan perawi lemah dan mutruk, yang menurut Muslim tergolong jenis khabar kelompok ketiga, ke dalam Shahih Muslim untuk mutaba’ah dan syawahid. Dengan demikian, pernyataan Muslim di atas tidak berlaku mutlak.
Yahya bin Ma’in
Mereka yang memandang bahwa Yahya bin Ma’in menolak hadits dhaif dalam fadhail merujuk kepada Uyun Al Atsar (1/25). Dalam kitab tersebut Ibnu Sayidi Annas menyebutkan bahwa Yahya bin Ma’in menyamakan khabar mengenai sejarah dan khabar ahkam, hingga kedua-duanya harus berlandaskan hadits shahih.
Akan tetapi, pernyataan ini bertentagan dengan pernyaataan beberapa huffadz. Al Khatib Al Baghdadi dalam Kifayah (hal. 213), serta As Sakhawi dalam Fath Al Mughits (1/223), menyatakan bahwa Ibnu Ma’in berpendapat bahwa hadits dhaif dalam hal selain halal dan haram bisa dipakai.
Syeikh Nur As Syaif pun mengomentari pernyataan Ibnu Sayidi Annas dalam muqadimah Tarikh Ibnu Ma’in (1/107), “Beliau telah menulis periwayatan tentang al maghazi (peperangan) dari Al Bakka’i, yang menyatakan bahwa di dalamnya ada perawi laisa bisyai’. Dan beliau mengatakan,”Tidak mengapa dalam maghazi, akan tetapi untuk yang lainnya tidak.”
Ibnu Adi dalam Al Kamil (1/366), menukil dari Abnu Abi Maryam,”Saya mendengar Yahya bin Ma’in mengatakan, Idris bin Sinan ditulis haditsnya dalam masalah ar riqaq (akhlak).”
Ibnu Al Arabi Al Ma’afiri
Beliau adalah, disamping muhadits juga fuqaha’ madzhab Maliki, yang berjalan di atas madzhabnya yang menggunakan hadits mursal. Dan pernyataan beliau dalam Al Aridhah Al Ahwadzi (10/205), saat menerangkan Kitab Al Adab dalam Jami’ At Tirmidzi,”Diriwayatkatkan oleh Abu Isa sebuah hadits majhul,’jika kamu ingin maka puasalah, jika tidak maka tidak perlu,’ walau ini majhul, akan tetapi mustahab beramal dengannya, karena menyeru kebaikan…”
Dengan demikian, pernyataan Syeikh Al Qasami mengenai sejumlah huffadz yang menolak secara mutlak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail menjadi lemah, setelah ditahqiq. Allahu’alam.
• Diambil dari pembahasan Syeikh Dr. Mamduh dalam At Ta’rif
Rujukan utama
1. At Ta’rif, Mahmud Said Mamduh, cet.2, tahun 2002, Dar Al Buhuts li Ad Dirasat Al Islamiyah wa Ihya’ At Turats, Emirat.
Rujukan Pendukung
2. Dhafar Al Amani, Imam Al Laknawi, tahqiq Abdul Fattah Abu Ghuddah, cet. 3, tahun 1416 H, Maktab Al Mathbu’at Al Islamiyah, Beirut.
3. Shahih Muslim Syarh An Nawawi, tahqiq Ishamuddin Shababity dkk, cet. Tahun 2005, Dar Al Hadits, Kairo.

Sumber:
http://almanar.wordpress.com/

2 komentar:

  1. Khilaf bainal ulama
    tapi yg rajih adalah hanya sebatas fadilah amal
    dan tika untuk di amalakan...
    http://uswah.net

    BalasHapus
  2. (sofyan mengatakan...

    Khilaf bainal ulama
    tapi yg rajih adalah hanya sebatas fadilah amal
    dan tika untuk di amalakan...)


    afwan akhi ana takut menjawab krn tulisan antum kurang jelas.

    BalasHapus